Tugas ISD : Mencegah sakit gigi

CARA MENGATASI SAKIT GIGI

Sakit gigi adalah sakit yang sering dialami oleh semua orang. Hali itu tidak membuat semua orang bingung atau panik karena sakit tersebut. Dari anak kecil  sampai dewasa pasti pernah merasakan sakit gigi. Banyak orang berkata sperti ini : lebih baik sakit hati daripada sakit gigi. Sakit gigi bisa disebabkan kerena beberapa faktor, seperti gigi berlubang dan gigi goyang, kedua-duanya hampir sama menyakitkan, ini ada beberapa tips untuk mengobati sakit gigi, simak tips-tips berikut ini:

Garam
Cara ini merupakan cara paling mudah dan paling sering digunakan, caranya dengan melarutkan garam kedalam air hangat, lalu kumur-kumur dengan air garam tersebut. Sekedar informasi, garam dapat mengobati sakit gigi lantaran mengandung yodium dan bersifat basa yang dapat mematikan bakteri-bakteri dalam mulut.

Listerine
Menggunakan listerine adalah cara ampuh untuk mengobati sakit gigi. karena Listerine Natural Green Tea mouthwash dengan double action formula ampuh mencegah gigi berlubang. Formula unik Listerine membunuh 99.9% bakteri penyebab gigi berlubang dan kandungan sodium fluoride-nya membentuk lapisan pelindung pada gigi sehingga mencegah timbulnya lubang.

Bawang Putih
Bawang putih selain dapat mengobati batuk seperti yang sudah kita bahas kemarin, bawang putih juga dapat mengobati sakit gigi. Caranya, ambil 1 siung bawang putih lalu ulek sampai halus dan campurkan dengan sedikit garam. Masukkan ramuan tersebut ke gigi berlubang atau oleskan pada gigi sakit anda.

Jeruk Nipis
Peras 1/4 jeruk nipis dan campurkan dengan sedikit garam, lalu oleskan pada gigi berlubang maupun gigi sakit.

Getah Pohon Jarak
Biasanya pohon jarak sering ditemukan dipagar maupun kuburan, ternyata getahnya juga dapat mengobati sakit gigi karena mengandung zat yang dapat melumpuhkan bakteri. Caranya, ambil setangkai daun jarak, maka akan keluar getah pada tangkai yang telah anda petik. Gunakan getah tersebut pada gigi yang sakit dengan cara dioles.

Ke Dokter
Nah, cara ini adalah cara paling akhir jika cara-cara diatas tidak ampuh bagi anda. Biasanya dokter akan mengatasi rasa sakit gigi anda langsung ke sasarannya yaitu menambal gigi berlubang ataupun akan mencabut gigi goyang anda.

Yang paling penting yang harus anda ketahui adalah lebih baik mencegah daripada mengobati, karena sakit gigi dapat dicegah maka berusahalah merawat gigi anda sebaik mungkin seperti menggosok gigi minimal 2 kali sehari, ke dokter gigi 6 bulan sekali dan banyak cara lainnya.

Tugas ISD Hukum dan Negara

Tugas ISD

Hukum dan Negara :

1.Hukum

hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.

ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

             Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.

            Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

 

SUMBER HUKUM dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :

1) Undang-undang

2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis

3) Yurisprudensi

4) Traktat

5) Doktrin

1) Undang-undang

Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:

(a). Hukum tertulis

(b). Hukum tidak tertulis

Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.

Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:

Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll

b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.

2) Kebiasaan atau Hukum tidak tertulis

Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.

o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurispudensi

adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4) Traktat

Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum

Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

 

2.Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

a.warga

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

b.Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Kriteria Menjadi Warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara (menetap), dan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).

3. Pendapat tokoh mengenai hubungan antara negara dengan hukum

Menurut Decharvi Hubungan Negara Dengan Hukum.

Negara jika di definisikan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent(wikipedia). Jika berbicara tentang sistem atau aturan yang berlaku tentu itulah yang di sebut dengan hukum, dan jika  membicarakan hubungan negara dengan hukum pasti akan banyak sekali pendapat, namun yang pasti hukum di buat bertujuan untuk kepentingan dan keadilan untuk rakyat dalam negara tersebut.

Jika saja di negara tidak di berlakukan hukum, tentu orang-orang yang ada dalam sebuah negara akan melakukan semua yang dia mau tanpa aturan, dan tentu berlaku hukum rimba yang kuat menindas yang lemah. Hukum bertujuan untuk menghapuskan semua perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan hukum juga tidak memandang berat sebelah atau pilih kasih siapa pun yang bersalah dan memang harus dihukum ya memang harus di hukum sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang di lakukan oleh seseorang baik dia Presiden sekali pun jika melanggar hukum harus tetap di hukum, jika tidak mau di hukum pasti Rakyat yang akan menghukum.

Menurut pendapat saya : Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara. Hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara. Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa Hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, ada hukum internasional dll, Negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak, walaupun pada kenyataannya negara indonesia ini cacat hukum, karena hukum dapat dibeli, secara kasar saya katakan bahwa “penjara adalah tempat orang miskin”, karena orang-orang kaya dan berduit tidak akan masuk penjara, sekalipun masuk pasti mendapat fasilitas yg mewah dan megah.jadi harus adil dan sama rata.
terimakasih J

Referensi :

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html

http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/ciri-ciri-dan-sifat-hukum.html

http://rdcdrcrdc.blogspot.com/2012/04/sumber-hukum-di-indonesia.html

http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/

http://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii3pengertian-warganegara-dan.html

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091019054748AACPcWW

http://rezaafirmansyah.wordpress.com/2012/10/14/hukum-pengertian-ciri-ciri-dan-jenis/

Migrasi dan Keb…

Migrasi dan Kebudayaan

  1. 1.    Migrasi

Migrasi. migrasi merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita untuk didengar. Karena kata migrasi sering kita dengar baik dari majalah, koran, radio, dan televisi. Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.
misalnya saja saya mau tinggal di Singapura, berarti saya harus ber migrasi. Itu tandanya saya harus tinggal tetap di Singapura.

Lain halnya dengan migrasi penduduk, pengertian migrasi penduduk dengan migrasi hanya sedikit berbeda. Kalau migrasi merupakan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara, sedangkan Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Hanya dari tempat ke tempat saja bukan melewati batas negara.

Menurut informasi yang saya dapat baik dari internet maupun dari televisi dan buku, ada beberapa jenis migrasi.
Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara.
 Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
* Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran
* Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran. Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya.

Mungkin itu saja lah yang saya tahu mengenai imigrasi, walaupun masih begitu luas pengertian maupun tentang-tentang migrasi.

 

 

 

 

 

  1. 2.    Kebudayaan

Sama halnya seperti migrasi tadi, kebudayaan pun merupakan kata yang tidak asing lagi kita dengar. Karena semua orang sudah tahu kata tersebut baik dari anak-anak, remaja, sampai dewasa. Tetapi penerapan dan menjaga nya yang belum di lakukan orang. Kebudayaan merupakan jumlah dari seluruh sikap, adapt istiadat, dan kepercayaan yang membedakan sekelompok orang dengan kelompok lain, kebudayaan ditransmisikan melalui bahasa, objek material, ritual, institusi (milsanya sekolah), dan kesenian, dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.

Kebudayaan, kesenian, bukum, adat istihadat dan setiap kemampuan lain dan kebiasaan yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota suatu masyarakat. Misalnya: dari alat-alat yang paling sederhana seperti asesoris perhiasan tangan, leher dan telinga, alat rumah tangga, pakaian, system computer, non materil adalah unsur-unsur yang dimaksudkan dalam konsep norma-norma, nilai-nilai, kepercayaan / keyakinan serta bahasa. Para kebudayaan sering mengartikan norma sebagai tingkah laku rata-rata, tingkah laku khusus atau yang selalu dilakukan berulang – ulang. Kehidupan manusia sellau ditandai oleh norma sebagai aturan sosial untuk mematok perilaku manusia yang berkaitan dengan kebaikan bertingkah laku.

Oleh karena itu dalam setiap kebudayaan dikenal norma-norma yang ideal dan norma-norma yang kurang ideal atau norma rata-rata. Norma ideal sangat penting untuk menjelaskan dan memahami tingkah laku tertentu manusia, dan ide tentang norma-norma tersebut sangat mempengaruhi sebagian besar perilaku sosial termasuk perlaku komunikasi manusia.
Nilai adalah konsep-konsep abstrak yang dimiliki oleh setiap individu tentang apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, patut atau tidak patut.

Maka dari itu kebudayaan harus di terapkan sejak kecil dan harus di jaga dan di lestarikan agar tidak hilang begitu saja. Seperti hal nya tari-tarian indonesia yang di akui negara lain. Kita tidak boleh menyalahkan negara tersebut karena mengambil hasil karya kita, kita yang harus koreksi diri kenapa sebelumnya kita tidak melestarikan kebudayaan tersebut, setelah di ambil orang baru kita merasa kehilangan. Itu yang harus kita jaga dan lestarikan.

Nama : Hamonangan Simamora
NPM : 53412272
Kelas : 1IA09

Migrasi dan Keb…

Migrasi dan Kebudayaan

  1. 1.    Migrasi

Migrasi. migrasi merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita untuk didengar. Karena kata migrasi sering kita dengar baik dari majalah, koran, radio, dan televisi. Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.
misalnya saja saya mau tinggal di Singapura, berarti saya harus ber migrasi. Itu tandanya saya harus tinggal tetap di Singapura.

Lain halnya dengan migrasi penduduk, pengertian migrasi penduduk dengan migrasi hanya sedikit berbeda. Kalau migrasi merupakan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara, sedangkan Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Hanya dari tempat ke tempat saja bukan melewati batas negara.

Menurut informasi yang saya dapat baik dari internet maupun dari televisi dan buku, ada beberapa jenis migrasi.
Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara.
 Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu :
* Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran
* Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran. Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya.

Mungkin itu saja lah yang saya tahu mengenai imigrasi, walaupun masih begitu luas pengertian maupun tentang-tentang migrasi.

 

 

 

 

 

  1. 2.    Kebudayaan

Sama halnya seperti migrasi tadi, kebudayaan pun merupakan kata yang tidak asing lagi kita dengar. Karena semua orang sudah tahu kata tersebut baik dari anak-anak, remaja, sampai dewasa. Tetapi penerapan dan menjaga nya yang belum di lakukan orang. Kebudayaan merupakan jumlah dari seluruh sikap, adapt istiadat, dan kepercayaan yang membedakan sekelompok orang dengan kelompok lain, kebudayaan ditransmisikan melalui bahasa, objek material, ritual, institusi (milsanya sekolah), dan kesenian, dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.

Kebudayaan, kesenian, bukum, adat istihadat dan setiap kemampuan lain dan kebiasaan yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota suatu masyarakat. Misalnya: dari alat-alat yang paling sederhana seperti asesoris perhiasan tangan, leher dan telinga, alat rumah tangga, pakaian, system computer, non materil adalah unsur-unsur yang dimaksudkan dalam konsep norma-norma, nilai-nilai, kepercayaan / keyakinan serta bahasa. Para kebudayaan sering mengartikan norma sebagai tingkah laku rata-rata, tingkah laku khusus atau yang selalu dilakukan berulang – ulang. Kehidupan manusia sellau ditandai oleh norma sebagai aturan sosial untuk mematok perilaku manusia yang berkaitan dengan kebaikan bertingkah laku.

Oleh karena itu dalam setiap kebudayaan dikenal norma-norma yang ideal dan norma-norma yang kurang ideal atau norma rata-rata. Norma ideal sangat penting untuk menjelaskan dan memahami tingkah laku tertentu manusia, dan ide tentang norma-norma tersebut sangat mempengaruhi sebagian besar perilaku sosial termasuk perlaku komunikasi manusia.
Nilai adalah konsep-konsep abstrak yang dimiliki oleh setiap individu tentang apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, patut atau tidak patut.

Maka dari itu kebudayaan harus di terapkan sejak kecil dan harus di jaga dan di lestarikan agar tidak hilang begitu saja. Seperti hal nya tari-tarian indonesia yang di akui negara lain. Kita tidak boleh menyalahkan negara tersebut karena mengambil hasil karya kita, kita yang harus koreksi diri kenapa sebelumnya kita tidak melestarikan kebudayaan tersebut, setelah di ambil orang baru kita merasa kehilangan. Itu yang harus kita jaga dan lestarikan.

Nama : Hamonangan Simamora
NPM : 53412272
Kelas : 1IA09

Tugas 1 : laporan tentang kegiatan saya sebagai individu di dalam keluarga dan masyarakat

 Laporan tentang kegiatan saya sebagai individu di dalam keluarga dan masyarakat

 

            Hari ini adalah hari dimana saya akan melakukan kegiatan dirumah sebelum saya masuk kuliah. Saya membantu kedua orang tua, kakak dan abang saya untuk membersihkan rumah dan sekitarnya. Walaupun saya anak paling kecil, bukan berarti saya harus di manja terus. Saya harus bisa mandiri, sebagaimana orang bisa hidup mandiri walaupun hidup mandiri itu susah.

Kegiatan saya di rumah yaitu : pagi saya harus bangun jam 6 untuk membereskan tempat tidur saya, padahal mata masih mengantuk. Kemudian setelah itu saya di ajak ibu untuk menemani pergi belanja ke pasar. Dan setelah selesai pulang dari pasar saya beristirahat sejenak sambil menonton TV. Di siang hari saya tidur siang untuk menjaga kesehatan tubuh, walaupun cuaca nya sangat panas.

Setelah tidur siang, saya menyiram bunga dan membuang sampah yang berserakkan di depan rumah. Dan setelah itu saya mandi. Malam nya saya belajar di kamar, biarpun tidak ada tugas-tugas, saya tetap belajar. Saya memang tidak suka membaca buku, tetapiitu harus di ubah mulai sekarang. Karena dari membaca buku banyak ilmu yang kita dapat dari situ. Makanya saya harus sering membaca buku, walaupun satu hari sekali.

Di dalam masyarakat pun saya memang tidak mempunyai kegiatan, tapi saya sering berpartisipasi dengan orang-orang sekitar, baik itu teman-teman, tetangga, dan yang lain-lain. Seperti ada acara-acara kayak HUT RI, pesta pernikahan,dan acar lain nya saya selalu berpartisipasi untuk membantu nya dan sekalian ingin banyak teman dan bisa bertukar pikiran.

 

Nama : Hamonangan simamora
NPM : 54312272